Oleh; Keysha Alea Wahdini Harahap
Penulis Merupakan Mahasiswi Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Ushuluddin Adab Dan Dakwah UIN SUNA Lhokseumawe
Apakah saat ini media massa masih menjadi penyampai kebenaran? Atau justru hanyut dalam kepentingan tertentu? dalam perspektif Islam, pertanyaan ini sangat penting. Di era digital saat ini, teknologi informasi dan internet telah banyak mengalami perubahan terutama dalam berinteraksi, berkomunikasi dan mengakses informasi. Transformasi ini juga berpengaruh pada media massa. Salah satu tantangan yang paling banyak ditemukan adalah hoaks. Dalam menghadapi persoalan ini, sikap tabayyun-yaitu upaya untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya-menjadi sangat penting.
Media massa merujuk pada segala jenis media yang digunakan untuk menyebarkan informasi kepada khalayak dalam skala besar. Ini termasuk televisi, radio, surat kabar, majalah, serta media digital seperti situs web, blog, dan platform media sosial. Komunikasi Islam secara sederhana dapat diartikan sebagai proses penyampaian pesan-pesan Islam kepada individu atau kelompok dengan tujuan untuk mendidik, menginspirasi, dan membawa perubahan positif.
Menurut Masyarakat Telematika Indonesia, media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram merupakan saluran utama penyebaran berita hoaks dengan persentase mencapai 92,40%. Selain itu, aplikasi chatting seperti WhatsApp, Line, dan Telegram juga menjadi media penyebaran hoaks yang cukup signifikan, yaitu sebesar 62,80%. Mereka menjelaskan bahwa berita hoaks adalah informasi yang tidak benar, berupa fakta yang dimanipulasi atau direkayasa, kemudian disajikan sedemikian rupa agar terlihat seperti kebenaran.
Hoaks sering disajikan dengan cara yang sangat cerdas, dilengkapi dengan data yang seolah benar sehingga membuat public kesulitan untuk membedakan dengan yang fakta. Dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 mengatur bahwa pers memiliki fungsi sebagai penyampai informasi yang benar, akurat, dan bertanggung jawab kepada publik. Penyebaran informasi palsu atau hoaks bertentangan dengan prinsip dasar pers yang profesional dan etis. Sementara dalam pasal 4 kode etik jrnalistik menegaskan bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong,sadis dan cabul. Wartawan wajib melakukan verifikasi informasi sebelum dipublikasikan dan menghindari penyebaran berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Dalam Qur’an surah Al-Hujurat ayat 6, umat Islam diingatkan agar tidak menelan informasi mentah-mentah. Ketika ada kabar datang dari orang yang tak terpercaya, Allah SWT memerintahkan kaum beriman untuk menelusurinya dengan cermat terlebih dahulu. Ayat tersebut bukan hanya dasar dari prinsip tabayyun (verifikasi), tapi juga menjadi pondasi moral untuk kerja-kerja jurnalistik yang bertanggung jawab. Islam sejak awal sudah memperingatkan bahaya dari menyebarkan informasi tanpa mengecek fakta. Dunia media sering dihadapkan pada tekanan ekonomi sehingga membuat banyak jurnalis harus mengorbankan idealisme atau pekerjaannya. Saat beberapa jurnalis lain mulai terjebak karena tergoda popularitas atau uang, jurnalis muslim bisa tetap teguh karena mereka memiliki prinsip yang lebih penting daripada hanya mengejar jumlah penonton.
Media massa menghadapi tantangan yang besar dalam menjaga kebenaran informasi. Dari perspektif hukum, wartawan atau pers dituntut untuk patuh pada kode etik, sementara dalam perspektif islam, prinsip tabayyun sangat diperlukan dalam memperkuat integritas media. Kedua hal tesebut saling melengkapi, maka masa depan media massa bergantung pada kita semua agar lebih mengutamakan kebenaran daripada sensasi semata.









