Home / Pendidikan / Ketika Ajaran Al-qur’an Diucap, Namun Tidak Diterapkan

Ketika Ajaran Al-qur’an Diucap, Namun Tidak Diterapkan

Oleh; Dr. H. Ahmad Arsy,. S. Ag. M.Pd

Penulis Merupakan Ketua pembina Yayasan Pendidikan Darussalam Lhokseumawe

Dalam kitab suci Al-Qur’an pada Surah Al-Baqarah ayat ke- 44 Allah SWT mengingatkan kita semua yang artinya “Mengapa kamu menyuruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedangkan kamu melupakan dirimu sendiri, padahal kamu membaca Kitab (Taurat)? Tidakkah kamu mengerti?” disini, mengandung pesan etis dan psikososial yang relevan bagi kajian perilaku keagamaan, kepemimpinan moral, dan konsistensi praksis iman. Kajian ini mengingatkan kita semua, apapun status sosial kita, serta dari latar belakang apa saja kita berada. Pada tulisan ini saya membahas makna ayat ini dari perspektif teologis, etika sosial, dan implikasi praktisnya dalam kehidupan personal dan komunitas, dengan penekanan pada relevansi empiris dan refleksi rasional.

1.   Secara teologis ayat ini menegaskan prinsip koherensi antara pengetahuan religius dan praktik moral.Membaca kitab suci-sebagai aktivitas kognitif dan ritual-tidak otomatis menghasilkan perubahan perilaku. Dengan demikian, ayat tersebut mengkritik gap epistemik-praktis; adanya pengetahuan normatif yang tidak diinternalisasi menjadi disposisi moral dan tindakan. Dalam terminologi psikologi moral, fenomena ini mirip dengan “knowledge-behavior gap” atau “attitude-behavior inconsistency,” di mana keyakinan dan pemahaman tidak selalu memprediksi tindakan nyata. Oleh karena itu, ayat menuntut integrasi antara pemahaman teologis dan transformasi karakter individu.

2.  Dari perspektif etika sosial, ayat ini menyoroti pentingnya teladan (exemplarity) dalam ajakan moral. Ketika seseorang dalam posisi komunikator komunikasi atau da’i dalam dakwah yang mengajak orang lain berbuat baik namun tidak melakukan hal yang sama dalam kehidupan pribadinya, kredibilitas seruan moral itu melemah. Dalam kajian komunikasi persuasif, sumber pesan yang tidak konsisten secara perilaku cenderung kurang efektif karena menimbulkan disonansi kognitif pada penerima pesan dan menurunkan otoritas moral pembicara, yang akhirnya pesan dakwah dan komunikasi tidak berwibawa dan sangat rendah pengaruhnya dalam kalangan masyarakat.

3.  Konteks sosial-historis ayat ini relevan untuk evaluasi institusional. Kritik dalam ayat tidak sekadar ditujukan pada individu, melainkan juga pada struktur komunitas yang membiarkan ketidakadilan atau kelalaian etis meski menguasai sumber-sumber hukum dan pedoman moral. Dalam kajian sosiologi agama, adanya norma formal (kitab, hukum) yang tidak diikuti oleh praktik sosial menimbulkan delegitimasi terhadap institusi keagamaan dan dapat memicu konflik, apatisme, atau hipokrisi kolektif. Oleh karena itu, ayat mengajak pemangku otoritas keagamaan dan sosial untuk mengoreksi kesenjangan institusional antara teori dan praktik, ia harus mampu berlaku adil kepada seluruh lapisan masyarakatnya, tampa memandang dari klaster mana saja, seorang pemimpin ia, harus sesuai antara ucapan dan tindakan, tidak sebatas retorika yang hanya jadi pemanis bibir semata, dan pemanis itu adalah bahagian dari sifat kemunafikan.

4.  Dari sudut pandang psikologis, ayat ini menyentuh mekanisme pertahanan diri seperti rasionalisasi dan disonansi moral. Individu atau kelompok yang mengadvokasi kebajikan namun mengabaikan diri sendiri mungkin menggunakan justifikasi kognitif untuk mempertahankan citra moral tanpa melakukan perubahan perilaku. Intervensi psikologis yang berbasis bukti, termasuk refleksi diri terstruktur, praktik retrospeksi moral, dan pelatihan kompetensi afektif, dapat membantu meminimalkan gap tersebut. Ayat ini, oleh karenanya, mempromosikan praktek introspeksi sebagai prasyarat autentisitas moral.

5.  Implikasi kebijakan dan praksis: ayat ini mendorong pengembangan program pendidikan keagamaan yang tidak hanya menekankan aspek kognitif (pembacaan teks), tetapi juga pembentukan karakter dan keterampilan praktis. Kurikulum yang terintegrasi antara kajian teks, etika terapan, dan praktek sosial (misalnya pelayanan masyarakat, integritas administratif) dapat memperkecil disparitas antara pengajaran normatif dan perilaku nyata. Evaluasi program keagamaan juga perlu memasukkan indikator perilaku dan dampak sosial, bukan hanya frekuensi ritual atau hafalan.

Akhirnya, pesan normatif ayat ini menegaskan tanggung jawab kolektif: mempromosikan kebajikan harus disertai komitmen pribadi dan kolektif terhadap perubahan perilaku. Dalam konteks kekinian di mana komunikasi publik dan jejaring sosial memperkuat sorotan terhadap inkonsistensi moral-konsistensi antara ajakan dan tindakan menjadi aspek penting bagi legitimasi moral. Pembaca ayat ini diundang untuk mengimplementasikan sebuah praktik reflektif yang bersifat evaluatif dan transformasional; menilai kecocokan antara apa yang diajarkan dan apa yang dilakukan, serta mengambil langkah konkret untuk memperbaiki diri sebelum mengkritik atau menghakimi orang lain.

Tinggalkan Balasan