Oleh: Wirdatul Ahya
Penulis Merupakan Mahasiswi Fuad Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Dimasa Rasulullah SAW, selain dipergunakan untuk shalat, berdzikir dan beri’tikaf, Masjid bisa dipergunakan untuk kepentingan sosial (makro). Misalnya, sebagai tempat belajar dan mengajarkan kebaikan (menuntut ilmu), merawat orang sakit, menyelesaikan hukum li’an (saling melaknat) dan lain sebagainya. Dalam perjalanan sejarahnya, Masjid telah mengalami perkembangan yang pesat, baik dalam bentuk bangunan maupun fungsi dan perannya. Hampir dapat dikatakan, dimana ada komunitas muslim disitu ada Masjid.
Secara makro peran Masjid adalah sebagai sarana tempat berkumpul (musyawarah, diskusi, dauroh/seminar), menuntut ilmu, bertukar pengalaman, pusat da’wah, kegiatan social, pembinaan ummat, pusat da’wah dan kebudayaan Islam, pusat kaderisasi ummat, sebagai pusat kebangkitan ummat dan lain sebagainya. Banyak Masjid didirikan umat Islam, baik Masjid umum, Masjid Sekolah, Masjid Kantor, Masjid Kampus maupun yang lainnya. Masjid didirikan untuk memenuhi hajat umat dalam berbagai asfek kehidupan, khususnya kebutuhan spiritual, guna mendekatkan diri kepada Pencipta-Nya. Tunduk dan patuh mengabdi kepada Allah SWT maupun kebutuhan material/lahiriyah lainnya. Masjid menjadi tambatan hati, pelabuhan pengembaraan hidup dan energi kehidupan umat. Dewasa ini banyak masjid yang sudah dikelola secara profesional. Masyarakat pun sudah merasakan langsung manfaatnya.
Pada masa sekarang Masjid semakin perlu untuk difungsikan, diperluas jangkauan aktivitas dan pelayanannya serta ditangani dengan organisasi dan manajemen yang baik. Tegasnya, perlu tindakan mengaktualkan fungsi dan peran Masjid. Meskipun fungsi dan peran utamanya sebagai tempat menegakkan shalat (mikro), namun Masjid bukanlah hanya tempat untuk melaksanakan shalat saja.
Sebenarnya, inti dari peran Masjid adalah menegakkan shalat berjama’ah, yang merupakan salah satu syi’ar Islam terbesar. Shalat berjama’ah merupakan indikator utama keberhasilan Masjid itu sendiri. Jadi keberhasilan dan kekurang peran dan fungsi Masjid dapat diukur dengan seberapa jauh antusias umat dalam menegakkan shalat berjama’ah. Secara mikro peran Masjid dalam kehidupan umat Islam, sebagai tempat beribadah. Sesuai dengan namanya Masjid adalah tempat sujud, berzikir, beri’tikaf dan ibadah sunnat lainnya maka fungsi utamanya adalah sebagai tempat ibadah shalat dan beribadah baik khusus maupun umum sesuai dengan ajaran Islam.
Mengoptimalkan peran masjid dalam mendidik anak artinya memanajemen organisasi yang ada di dalam lembaga tersebut dengan baik sehingga menghasilkan output yang baik pula. Masyarakat berperan aktif untuk menjadikan masjid sebagai tempat pendidikan terutama pendidikan anak, agar peran dan fungsinya kembali seperti masa Rasulullah SAW. Optimalisasi peran masjid, secara tidak langsung akan mendukung gerakan pemerintah dalam pembangunan manusia seutuhnya, terutama anak-anak sebagai generasi penerus. Optimalisasi peran masjid bertujuan agar masjid dapat membantu program-program pembangunan bagi umat Islam secara universal.
Pendidikan memiliki peran yang besar dalam pembangunan suatu bangsa, antara lain dalam pembentukan wawasan kebangsaan, pertumbuhan ekonomi, pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi (IPTEK), penyiapan tenaga kerja, dan peningkatan etika dan moralitas (Sonhadji, 2018: 92-93). Sesuai dengan visi pendidikan dan kebudayaan tahun 2025 adalah untuk menghasilkan insan Indonesia cerdas dan kompetitif (insan Kamil/insan paripurna)
Secara makro peran Masjid adalah sebagai sarana tempat berkumpul (musyawarah, diskusi, dauroh/seminar), menuntut ilmu/pendidikan, bertukar pengalaman, kegiatan sosial, pembinaan ummat, pusat da’wah dan kebudayaan Islam, pusat kaderisasi ummat, pusat kebangkitan ummat dan lain sebagainya. Dewasa ini banyak masjid yang sudah dikelola secara profesional. Masyarakat pun sudah merasakan langsung manfaatnya.
Secara mikro peran Masjid dalam kehidupan umat Islam adalah sebagai tempat beribadah. Sesuai dengan namanya Masjid adalah tempat sujud, berzikir, beri’tikaf dan ibadah sunnat lainnya maka fungsi utamanya adalah sebagai tempat ibadah shalat dan beribadah baik khusus maupun umum sesuai dengan ajaran Islam.









