Oleh: Dr. Ruhama Wazna,. S.Thi., M.A
Penulis Merupakan Wakil Dekan 1 Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah UIN Sultanah Nahrasiyah-Lhokseumawe
Di tengah semangat masyarakat untuk bersedekah melalui berbagai program sosial, ada satu bentuk ibadah yang sering kali luput dari perhatian, yakni menafkahi keluarga. Tidak sedikit orang berlomba-lomba memberikan bantuan kepada orang lain, tetapi kurang menyadari bahwa nafkah yang diberikan kepada istri dan anak-anak justru memiliki nilai yang sangat tinggi di sisi Allah Swt. Islam tidak mempertentangkan kepedulian sosial dengan tanggung jawab keluarga, melainkan menempatkan keduanya secara proporsional.
Rasulullah saw. menegaskan hal tersebut dalam hadis riwayat Muslim. Beliau menyebutkan empat bentuk pengeluaran harta: untuk orang miskin, memerdekakan budak, berjuang di jalan Allah, dan menafkahi keluarga. Dari keempatnya, Nabi menyatakan bahwa nafkah yang diberikan kepada keluarga adalah yang paling besar pahalanya. Pesan ini menunjukkan bahwa rumah tangga merupakan medan pertama pengabdian seorang Muslim. Menjamin kebutuhan keluarga bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga investasi spiritual yang bernilai ibadah.
Prinsip tersebut dipertegas dalam hadis lain ketika Rasulullah saw. bersabda, “Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu.” Hadis ini mengajarkan dua nilai penting. Pertama, Islam mendorong umatnya untuk memiliki kemandirian ekonomi sehingga mampu memberi, bukan terus-menerus bergantung kepada orang lain. Kedua, prioritas pertama dalam berinfak adalah memenuhi hak orang-orang yang berada dalam tanggungan sebelum memperluas manfaat kepada masyarakat.
Menariknya, Islam juga memberikan penghargaan kepada istri yang mengelola harta keluarga dengan baik. Rasulullah saw. bersabda bahwa apabila seorang istri menafkahkan sebagian harta dari hasil usaha suaminya tanpa melakukan pemborosan dan dalam batas yang dibenarkan, maka suami memperoleh sebagian pahala dari sedekah tersebut. Hadis ini menggambarkan bahwa keluarga bukan sekadar tempat berbagi beban ekonomi, tetapi juga ruang kolaborasi dalam meraih pahala. Ketika suami mencari nafkah dengan cara yang halal dan istri mengelolanya untuk kemaslahatan, keduanya sama-sama memperoleh ganjaran dari Allah.
Dalam penjelasannya, Ibnu Hajar al-‘Asqalani menerangkan bahwa Allah memberikan tanggung jawab kepemimpinan kepada laki-laki karena adanya kewajiban memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Keutamaan tersebut bukanlah bentuk superioritas mutlak, melainkan konsekuensi dari amanah yang dipikul. Semakin besar tanggung jawab seseorang, semakin besar pula tuntutan untuk melaksanakannya dengan adil dan penuh keikhlasan. Ibnu Hajar juga mengingatkan bahwa pahala tidak hanya bergantung pada perbuatan, tetapi juga pada niat yang menyertainya. Nafkah yang diberikan dengan niat beribadah akan bernilai sedekah, sedangkan pengeluaran yang sama tanpa keikhlasan hanya menjadi aktivitas ekonomi biasa. Lebih jauh, beliau menegaskan bahwa anjuran berinfak dalam Islam mencakup seluruh bentuk kebaikan yang mendatangkan kemaslahatan.
Di tengah meningkatnya biaya hidup dan tantangan ekonomi saat ini, hadis-hadis tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan seorang Muslim tidak hanya diukur dari banyaknya donasi yang diberikan kepada publik, tetapi juga dari kesungguhannya memenuhi hak keluarga yang menjadi amanah Allah. Dari rumah tangga yang tercukupi lahir masyarakat yang kuat, dan dari nafkah yang diniatkan sebagai ibadah mengalir pahala yang tidak pernah terputus.








