Home / Opini / Ekonomi Syariah dan Slow Living

Ekonomi Syariah dan Slow Living

Oleh; Dr. Siti Najma,. S.Ag., M.M

Penulis Merupakan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN  Sultanah Nahrasiyah-Lhokseumawe

Slow living sedang menjadi tren karena banyak orang merasa lelah (burnout) dengan gaya hidup serba cepat (hustle culture). Konsep ini mengajak kita menjalani hidup dengan lebih tenang, sadar (mindful), dan menikmati setiap proses.  Kenapa lahir tren ini?Ini tidak terlepas dari tuntutan dunia kerja yang dibangun oleh  sistem kapitalisme. André Gorz adalah seorang filsuf dan pemikir ekologi politik asal Prancis yang mengkritik keras budaya kerja berlebihan di bawah sistem kapitalisme. Pemikirannya sangat sejalan dengan filosofi slow living, di mana ia mendorong pengurangan jam kerja demi otonomi, kreativitas, dan kehidupan yang bermakna di luar produktivitas ekonomi. Sistem kapitaliseme menukar waktu hidup dengan upah, menciptakan budaya kerja tanpa henti agar manusia terserap dalam rutinitas, merasa cemas jika beristirahat, dan lupa merenungkan makna hidup yang sebenarnya.

Di dunia yang semakin cepat dan penuh tekanan ini, konsep slow living menjadi semakin penting. Banyak orang terjebak dalam rutinitas kerja  yang membuatnya  kehilangan makna akan hidup,  tidak memberi ruang untuk merenung. Slow living mengajak kita agar lebih mencari makna dan tujuan hidup yang sebenarnya, Buku “The Things You Can See Only When You Slow Down” karya Haemin Sunim mengingatkan pentingnya mengambil waktu sejenak untuk mencari kehidupan yang bermakna yang tidak diukur dari seberapa banyak yang kita capai, melainkan dari bagaimana kita bisa menikmati perjalanan hidup.

Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi berlandaskan nilai keadilan, kejujuran, dan hukum Islam. Bekerja dalam sistem ini bukan sekadar mencari uang, tetapi wujud ibadah untuk memberi arti hidup, menebar manfaat, serta menciptakan kesejahteraan sosial yang adil dan berkah bagi sesama. Dalam ekonomi syariah, slow living dimaknai sebagai bentuk kesadaran spiritual dan etika konsumsi, yang erat kaitannya dengan nilai-nilai qana’ah (sikap merasa cukup), muhasabah (introspeksi diri), serta penghindaran terhadap israf (berlebihan) dan tabdzir (pemborosan).

Konsep slow living dalam perspektif ekonomi syariah. bukanlah konsep hidup bekerja dengan bermalas-malasan. Namun, nilai dan tujuan utama bekerja dalam konsep ekonomi syariah itulah yang kita cari. Apa saja tujuan kita bekerja dalam Islam?diantaranya adalah :

  1. Sebagai Ibadah: niat utama bekerja dalam ekonomi syariah adalah untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Allah SWT memerintahkan kita bekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. Dalam QS. An Naba ayat 11, Allah telah menciptakan siang untuk bekerja dan malam untuk istirahat, serta menjadikan bumi yang luas ini untuk mencari nafkah. Islam memang memerintahkan umatnya untuk menjadi seorang pekerja keras, namun bekerja bukan sekadar untuk mendapatkan materi. Bekerja di dunia merupakan salah satu jembatan menuju akhirat. Dalam QS. At-Taubah ayat 105, bekerja disejajarkan dengan keimanan, sekaligus sebagai wujud dari keimanan itu sendiri.
  1. Memenuhi Kebutuhan: Islam menganjurkan untuk mencari nafkah yang halal untuk diri sendiri dan mencukupi kebutuhan keluarga.  Perlu untuk kita ketahui bahwa dalam Islam, menafkahi keluarga termasuk sedekah. Bahkan, pahala menafkahi keluarga lebih besar daripada sedekah sunnah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar “. (HR. Muslim)
  2. Tanggung Jawab Sosial: Tanggung jawab sosial dalam Islam adalah kewajiban moral dan agama bagi setiap Muslim untuk peduli, menolong, dan memberi manfaat bagi sesama manusia serta lingkungan. Hal ini bukan pilihan, melainkan bukti nyata dari keimanan seseorang dalam konsep al-islâh (perbaikan sosial). Tanggung jawab sosial membuka peluang amal saleh, seperti bersedekah, membayar zakat, dan membantu fakir miskin.
  3. Kemandirian Ekonomi: Kemandirian ekonomi dalam perspektif ekonomi syariah tidak berarti menutup diri dari dinamika global atau menolak modernitas. Kemandirian ekonomi  dimaknai sebagai kemampuan umat untuk membangun kekuatan internal agar mampu berdaya saing secara bermartabat di tengah arus globalisasi. Umat yang mandiri secara ekonomi adalah umat yang memiliki akses terhadap sumber daya, mampu mengelola potensi lokal secara optimal, serta memiliki sistem distribusi kekayaan yang adil dan berkelanjutan.
  4. Menjaga Martabat: Dalam Islam, bekerja adalah sarana utama untuk menjaga muru’ah (harga diri) dan martabat seorang muslim. Islam sangat memuliakan orang yang mandiri secara ekonomi dan mencela perbuatan meminta-minta jika masih mampu berusaha.

Ekonomi syariah dan gaya hidup lambat (slow living) sejatinya berakar pada satu muara yang sama: mencari keberkahan (barakah) dan ketenangan (sakinah), bukan sekadar menumpuk angka keuntungan atau kecepatan finansial. Di era modern yang didominasi oleh hustle culture (budaya kerja berlebihan yang memicu stres), ekonomi syariah hadir memberikan landasan etis. Landasan ini membuat praktik slow living tidak sekadar menjadi tren, melainkan sebuah bentuk ibadah yang kita lakukan untuk mendapatkan ridha-Nya.

Tinggalkan Balasan