Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) adalah salah satu institusi penting namun sering terlupakan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Buku ini hadir untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai peran, fungsi, serta tantangan Rupbasan dalam menjaga integritas barang sitaan (Basan) dan barang rampasan negara (Baran).
Ditulis berdasarkan kajian normatif, regulasi nasional, standar internasional (UNCAC, UNTOC), serta studi kasus aktual, buku ini menyajikan:
Buku ini bukan hanya relevan bagi mahasiswa hukum, akademisi, dan praktisi, tetapi juga bagi aparat penegak hukum, pengelola Rupbasan, hingga pembuat kebijakan yang ingin mendorong reformasi hukum pidana.