Oleh : Drs. Abbas, MA
Dosen pada Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Sultanah Nahrasiah Lhokseumawe
Sudah berkembang luas dalam masyarakat, orang yang memiliki isteri lebih dari satu itu dianggap tidak baik, karena dalam anggapan sudah membagi cinta. Pada awalnya cinta seorang laki-laki hanya kepada satu isteri, tiba-tiba ada lagi yang mendampingi, lalu anak-anak menjadi korban keganasan cinta ayahnya. Inilah yang nampak terlihat oleh masyarakat, apalagi masyarakat itu adalah Komunitas penganut monogami. Ini sangat jelas, bahwa masyarakat Nusantara misalnya, termasuk Aceh adalah penganut sekaligus menyanjung sistem monogami dan bahkan dangat jarang masyarakat berpoligami, sehingga terbentuk anggapan bahwa suami adalah hak pribadi seorang wanita, oleh sebab itu bila seorang wanita menjadi janda karena ditinggal mati suaminya atau disebabkan perceraian, perempuan itu sangat payah untuk kawin dengan laki-laki yang memiliki isteri, Bahkan, ada perempuan yang mengatakan “dari pada kawin dengan suami orang lebih baik hidup menjanda” atau “dari pada kawin dengan dengan laki orang lebih baik menjadi perawan sampai tua, yang penting hidup tenang dan aman”. Karena ada anggapan bahwa suami itu adalah hak seorang isteri, maka apabila si suami yang mampu secara lahir dan batin mau menikah lagi harus hati-hati agar jangan ketahuan isteri pertama, karena kalau ketahuan akan terjadi keributan dalam rumah tangga dan bahkan perceraian, sebab, isteri manapun sangat tersakiti kalau suaminya kawin lagi. Keadaan seperti ini disebabkan, beberapa hal:
Pertama: secara naluriah apapun benda atau harta tidak merasa puas bila dimiliki bersama atau bersyarikat dua orang atau lebih sering dua orang yang memiliki satu seperti motor secara kongsi tidak puas atas sepeda motor itu, lalu satu orang melepaskan dan menyerahkannya kepada satu orang lagi dengan cara ganti rugi.
Kedua: disebabkan faktor budaya yaitu kebiasaan sebuah komunitas, memang monogami (cuma satu isteri) sedangkan lebih dari satu dianggap suatu di luar kelaziman dan terasa asing sehingga orang menganggap itu tidak baik, karena ukuran baik dan buruk suatu pekerjaan didasari pada kelaziman atau kebiasaan (adat), kalau poligami tidak lazim dilakukan maka dianggap tidak baik.
Ketiga: disebabkan tipisnya pemahaman hukum yang berkenaan dengan masalah isteri kebih dari satu, dan karena tingkat kesadaran hukum agama sangat tipis sehingga iman atau kepercayaan kepada ajaran agama dalam hal ini sangat rendah. Artinya hukum yang diturunkan Allah tidak dirasakan sebagai hukum bagi dirinya atau tidak memiliki perasaan hukum pada dirinya, atau seakan-akan dalam hal poligami hukum Islam tidak hadir, malah seakan-akan masalah poligami merupakan sisi gelap Syari’at Islam, buktinya banyak orang berkata miring dan mendeskriditkan pelaku poligami, dalam masyarakat.
Berdasarkan tiga sebab tersebut, menurut penulis, masyarakat telah tergiring ke opini bahwa seorang perempuan dianggap wanita jahat karena mau menikah dengan laki-laki yang memiliki isteri. Nah, kalau ditelurusi secara seksama lelaki yang memiliki isteri lebih dari satu dan wanita yang rela menikah dengan lelaki beristeri tidaklah tercela sama sekali dalam pandangan agama bila memenuhi persyaratan keadilan dan hal-hal lain yang berkaitan. Tetapi pertanyaannya, mengapa orang-orang cenderung menilai tidak baik terhadap yang seperti di atas? jawabannya adalah karena tipisnya kesadaran syariat dan tipisnya iman pada diri orang yang menganggap orang berpoligami dan wanita yang menikah dengan laki-laki yang punya isteri.
Tidak bisa dipungkiri, memang anggapan miring kepada kelompok di atas sebagai salah satu tanda orang tak tersadarkan bahwa syari’at mengatakan hal itu secara detail, namun apapun alasan baik itu alasan syar’i (alasan yang bersumber syariat) maupun lainnya sulit diterima dalam hal pembolehan masalah tersebut. Sementara itu, kita kembali ke masa Alkhula Faur-rasyidin, semua mereka berpoligami dan ternyata kehidupan mereka tidak seperti yang dituduhkan bahwa ta’addud al-zaujah (beristeri lebih dari satu) itu tercela dan sampai sekarang yang namanya orang beriman tidak satupun antara mereka mencela Umar bin Khattab dan Sahabat-sahabat lain karena berpoligami.
Ada yang mengatakan orang tidak mungkin berbuat adil kalau lebih dari satu, adil dari segi materi tidak adil di segi batin, perasaan dan hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan/batin. Nah, kalau memang itu sebagai alasannya besar kemudian Nabipun dan para sahabatnya juga tidak bisa dikatakan adil, sebab kecenderungan hati itu bukan urusan manusia, dan ketahuilah dan yakinlah Allah Maha Adil Maha Bijaksana sebagai pendesain kehidupan manusia yang sangat sempurna, cuma manusia saja yang sangat banyak protes karena keimanan yang tidak mencapai tingkat sempurna. Sebab, puas atau tidak puasnya seseorang yang beragama Islam terhadap suatu kondisi kehidupan sangat tergantung pada kualitas keimanan kepada Allah SWT. Semakin dekat seseorang dengan Allah dalam berbagai hal, maka semakin kuat imannya maka semakin jelas baginya melihat alam rohani, dan betapa luas alam tersebut dengan segala kenikmatannya, sehingga kehidupan dunia yang nyata ini hanya satu sudut dari sekian sudut alam rohani, sehingga tidak begitu sibuk mengurus satu pojok dari sekian pojok kehidupan, karena Allah Maha Mengetahui. segalanya sebagai pengatur kehidupan manusia.
Maka berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa isteri kedua dan seterusnya bukan pelakor (perebut suami orang) melainkan suami sendiri yang diatur secara detail dalam syariat Islam, bagitu juga dengan seorang Suami yang menikahi wanita lebih dari satu (la’addud al-zaujah) bukanlah orang jahat akan tetapi sama statusnya sebagai manusia baik yang berusaha manjaga diri dari perbuatan-perbuatan tercela yaitu zina. Streotip terhadap pelaku poligami dan isteri yang menikah dengan lelaki beristeri terus bermunculan namun yang benar adalah yang sesuai semua persepsi atau anggapan akan tidak benar kalau berbeda dengan ajaran Allah itu terdiri seorang lelaki yang memiliki pengaruh dalam masyarakat dan memiliki balagah pengajian dengan memiliki isteri kedua, pengajiannya kadang-kadang harus ditutup karena banyak tetangga dalam masyarakat yang tidak senang dengan sosok ustadz yang dianggap telah berbuat keliru.
Kalau dulunya banyak yang datang ke pengajiannya, maka setelah memiliki isteri baru pengajiannya jadi sepi yang datang cuma beberapa orang saja yang memiliki pandangan luas terhadap sesuatu yang terjadi. Terjadinya perdiskriditan terhadap pelaku poligami itu adalah sebagai bukti rendahnya iman dan rendahnya perasaan keagamaan pada diri masyarakat yang beranggapan negative, Dalam hal ini memang kalau dilihat secara seksama, benar kalau orang yang tidak mampu berpoligami hukumnya haram, karena mengakibatkan kemudharatan, seperti kata orang Aceh “Bek ‘an dua saboh mautong keureuteng ok teuh”, maksudnya jangankan isteri dua, satu saja membuat rambut jadi keriting, dalam artian, satu saja susah dinafkahi apalagi dua, maka berpoligami model ini bisa jadi hukumnya haram. Tapi orang sudah terlanjur menyamaratakan kasus itu untuk semua orang. Padahal bagi yang mampu berbuat adil juga kena sasaran cemoohan, sementara pelaku maksiat dalam hal ini zina, yang terjadi karena banyak faktor tidak dipersoalkan, dan itu terjadi di negara-negara maju, suka sama suka tidak jadi masalah, dan tidak tersentuh hukum sementara yang berpoligami dicaci habis-habisan, itulah pengaruh zaman global sudah diamini (dikiuti) oleh umat Islam (umat Islam sudah terperosok ke pemahaman yang keliru).









