Oleh; Siti Fadila
Penulis Merupakan Mahasiswa Bimbingan Konseling Islam UIN SUNA Lhokseumawe
Meningkatnya kasus pelecehan seksual yang terjadi sejak tahun 2021 hingga saat ini menjadi persoalan yang sangat serius dan memerlukan perhatian dari berbagai pihak. Fenomena ini tidak hanya berlangsung di ruang-ruang publik, tetapi juga telah merambah ke lingkungan yang selama ini dianggap aman, seperti sekolah, perguruan tinggi, hingga pesantren. Korban dari tindakan ini pun berasal dari berbagai kalangan, mulai dari santri, mahasiswa, hingga pegawai di lembaga negara. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelecehan seksual merupakan masalah yang bersifat sistemik dan dapat terjadi di berbagai tempat serta menimpa siapa saja tanpa memandang latar belakang.
Secara konseptual, pemahaman mengenai kekerasan seksual perlu ditekankan sebelum membahas lebih jauh tentang pelecehan seksual. Pelecehan seksual merupakan bagian dari kekerasan seksual yang mencakup segala bentuk tindakan bermuatan seksual yang tidak diinginkan, tidak memperoleh persetujuan, serta menimbulkan rasa tidak nyaman, terancam, atau terintimidasi bagi korban. Tindakan ini dapat berupa kontak fisik seperti meraba, menyentuh, mencium, atau menepuk bagian tubuh seseorang tanpa izin. Selain itu, pelecehan seksual juga dapat berbentuk nonfisik, seperti komentar yang bernuansa seksual, pelecehan secara verbal, hingga penyebaran konten seksual tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan. Dalam lingkup pendidikan tinggi, kasus pelecehan seksual masih kerap terjadi dan menjadi sebuah ironi tersendiri. Perguruan tinggi yang seharusnya menjadi ruang akademik yang aman, inklusif, serta mendukung perkembangan intelektual dan moral, justru dalam beberapa kasus menjadi tempat terjadinya tindakan yang tidak pantas. Pelaku sering kali memanfaatkan adanya relasi kuasa, seperti hubungan antara dosen dan mahasiswa, maupun antara senior dan junior, untuk melakukan tindakan pelecehan. Hal ini mencerminkan adanya ketimpangan kekuasaan yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian publik adalah dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Indonesia (UI). Kasus tersebut berawal dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan menimbulkan berbagai respons dari masyarakat. Peristiwa ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual tidak hanya terjadi secara langsung di dunia nyata, tetapi juga dapat berlangsung melalui media digital. Oleh karena itu, ruang digital perlu dipahami sebagai bagian dari ruang sosial yang memiliki potensi terjadinya kekerasan seksual.
Melihat realitas tersebut, diperlukan upaya yang menyeluruh dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun institusi pendidikan, dalam mencegah dan menangani kasus pelecehan seksual. Perguruan tinggi memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman melalui penyusunan kebijakan yang tegas, penyediaan sistem pelaporan yang mudah diakses, serta pemberian perlindungan yang maksimal bagi korban. Selain itu, edukasi terkait kekerasan seksual perlu diberikan secara berkelanjutan kepada mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan agar mereka mampu mengenali, mencegah, serta merespons kasus dengan tepat. Dengan meningkatnya kesadaran serta adanya komitmen bersama dari berbagai pihak, diharapkan kasus pelecehan seksual dapat diminimalkan di masa mendatang. Perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual.









