Oleh; Prof. Dr. Zulkarnaini Abdullah, MA
Penulis Merupakan Guru Besar Ilmu Tafsir IAIN Langsa
Dalam khazanah spiritualitas Islam, sedekah adalah jembatan emas yang menghubungkan dimensi vertikal (penghambaan diri kepada Tuhan) dengan dimensi horizontal (kepedulian sosial antar sesama). Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah memberikan ruang bagi keterbukaan dalam beramal, yakni bersedekah:
اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), itu adalah baik. Namun, jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu. Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 271). [1]
Ayat ini tidak sekedar membolehkan tetapi bahkan menganggap baik kalau sedekah itu dinampakkan. Namun ini bukanlah cek kosong untuk memamerkan kebaikan tanpa batas. Kata ni’imma (amat baik) menurut para mufassir mengandung prasyarat etis: ia harus menjadi inspirasi atau bentuk transparansi, bukan panggung narsisme.[2] Akan tetapi, hari ini kita menyaksikan pergeseran yang agak radikal. Sedekah tidak lagi cukup hanya dilakukan; ia harus disaksikan. Jika tangan kanan memberi dan tangan kiri tidak tahu, maka bagi manusia modern, itu dianggap “tidak sah” secara algoritma. Di sinilah muncul fenomena yang patut kita renungkan: Kekerasan Simbolik
Kamera sebagai Senjata
Istilah “Kekerasan Simbolik” (symbolic violence) yang diperkenalkan oleh sosiolog Pierre Bourdieu[3] merujuk pada bentuk penindasan halus yang tidak dirasakan sebagai kekerasan karena ia terbungkus dalam tindakan yang tampak “baik” atau “alami”. Dalam konteks sedekah berkamera, kekerasan ini bisa terjadi ketika wajah-wajah fakir miskin yang sedang menangis, tertunduk, atau menengadah lemas dijadikan objek bidikan lensa.
Si pemberi memegang kendali penuh atas narasi (power asymmetry). Ia memegang materi, ia memegang kamera, dan ia memegang hak untuk menyebarkan wajah orang lain ke jutaan mata di media sosial. Di sisi lain, si penerima sedekah atau bantuan kehilangan hak atas privasi dan harga dirinya (muru’ah). Demi sesuap nasi atau selembar amplop, mereka terpaksa merelakan aib kemiskinannya menjadi konsumsi publik. Inilah titik di mana sedekah berubah menjadi eksploitasi martabat manusia.[4]
Komodifikasi Kemiskinan dan Riya Digital
Dalam dunia politik dan konten digital, kemiskinan sering kali dijadikan komoditas untuk meraih simpati atau suara (vote buying terselubung). Sedekah tidak lagi menjadi transaksi tulus antara hamba dan Sang Khaliq, melainkan investasi citra. Fenomena ini dalam psikologi agama mungkin bisa disebut sebagai “Riya Digital”, di mana pengakuan publik (public recognition) menjadi motif utama yang menggeser ketulusan.
Al-Qur’an secara tegas memperingatkan bahaya mentalitas pamer yang merusak esensi amal:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia…” (QS. Al-Baqarah: 264).[5]
Menjaga Martabat, Mengembalikan Ruh Sedekah
Dalam memaknai Surah Al-Baqarah ayat 271, kunci utama terletak pada kaitan organik antara tukhfuha (menyembunyikan sedekah) dan tu’tuhal fuqara’ (memberikannya kepada orang-orang fakir). Dalam narasi ayat ini, menyembunyikan sedekah bukanlah sekadar praktik kesalehan individual, melainkan sebuah strategi etis untuk melindungi si fakir dari keterpaparan aib. Predikat fahuwa khairullakum (itu lebih baik bagimu) dalam ayat tersebut menegaskan bahwa posisi kita hendaknya memuliakan subjek, bukan memajang objek.
Menampakkan sedekah boleh saja untuk tujuan edukasi, namun ada batas tipis yang tidak boleh dilanggar: Dignity (Harga Diri). Jika tujuan kita benar-benar untuk memberi teladan, maka wajah penerima seharusnya menjadi hal yang paling kita lindungi, mungkin bisa saja melalui teknik sensor atau pengambilan sudut gambar yang tidak merendahkan (kecuali kalau mereka sendiri mengizinkan atau bahkan menginginkannya). Tapi jangan biarkan jejak digital kemiskinan menjadi beban mental bagi anak-cucu mereka di masa depan. Sebuah bantuan yang tulus tidak akan pernah tega menukar senyum di wajah penerima dengan rasa malu yang harus mereka tanggung selamanya.
Tentu saja, kita perlu bersikap proporsional dalam membedah batas etis ini dengan membedakan antara sedekah yang bersifat personal-humanistik dan sumbangan yang bersifat institusional-publik. Ketika seorang pejabat, misalnya, menyumbang untuk pembangunan masjid atau fasilitas umum, transparansi menjadi sebuah kewajiban. Publikasi dalam konteks ini bukanlah bentuk riya, melainkan bentuk akuntabilitas agar tidak muncul fitnah atau kecurigaan atas penggunaan dana publik. Atau, kalau pun mereka menggunakan dana pribadi, maka biar orang tau bahwa mereka telah menunjukkan keteladanan untuk diikuti.
Namun, ketika objek sedekahnya adalah individu yang rentan, logika transparansi ini tidak selamanya berlaku. Memajang wajah individu yang membutuhkan di depan kamera atas nama transparansi hanyalah kedok untuk menutupi eksploitasi martabat. Batasnya jelas: objek publik menuntut keterbukaan demi akuntabilitas, sedangkan objek kemanusiaan—khususnya individu yang rentan—menuntut kerahasiaan demi perlindungan martabat.
Penutup: Sebuah Renungan
Dalam sejarah Islam, terdapat preseden yang sangat kuat mengenai menampakkan sedekah untuk tujuan mobilisasi sosial. Suatu ketika, datang sekelompok orang dari suku Mudhar ke Madinah dalam kondisi yang sangat memprihatinkan—tidak beralas kaki, berpakaian compang-camping, dan menderita kelaparan hebat. Melihat kondisi tersebut, wajah Rasulullah SAW berubah menjadi sedih. Beliau kemudian memerintahkan para sahabat untuk bersedekah, namun suasana saat itu terasa hening; para sahabat tampak ragu dan tidak segera bergerak.
Melihat kondisi tersebut, seorang pria dari kalangan Ansar datang membawa bungkusan perak yang berat, yang bahkan tangannya hampir tidak kuat memikulnya. Ia meletakkannya di hadapan Rasulullah. Sesaat setelah itu, wajah Rasulullah bersinar karena bahagia, dan barulah para sahabat lainnya berbondong-bondong memberikan bantuan mereka.[6]
Kisah ini memberikan pelajaran penting bagi kita: menampakkan sedekah dalam konteks ini bukanlah bentuk riya, melainkan bentuk keteladanan (uswah) untuk menggerakkan solidaritas umat. Sahabat Ansar tersebut tidak bermaksud pamer; ia justru menjadi “pemicu” (trigger) agar kebaikan yang membeku di hati para sahabat lainnya bisa mencair.
Inilah batas etis yang membedakan antara “Sedekah Berbasis Keteladanan” dan “Sedekah Berbasis Konten”: Pertama adalah motivasi: Sahabat tersebut menampakkan sedekahnya di tengah situasi darurat yang membutuhkan respons cepat, bukan karena ingin dipuji.
Kedua dari segi dampak: Tindakan tersebut menggerakkan orang lain untuk ikut berbuat baik, sehingga tujuan kemanusiaan tercapai secara kolektif.
Ketiga adalah ketiadaan eksploitasi: Dalam kisah ini, fokus utamanya adalah memobilisasi bantuan untuk menyelamatkan nyawa, bukan menjadikan kemiskinan si penerima sebagai “bumbu” untuk mempercantik citra si pemberi.
Oleh karena itu, jika kita harus menampakkan sedekah di era digital ini, pastikan niatnya adalah untuk mengajak—bukan memamerkan—dan pastikan ia tidak mengorbankan kehormatan penerima yang seharusnya kita lindungi.
Sekali lagi, kita perlu kembali kepada hakikat bahwa sedekah adalah bentuk penghormatan manusia kepada manusia lainnya. Jangan sampai kamera kita menjadi “gangguan” (adza) yang justru menghapus pahala amal. Mari kita jadikan sedekah sebagai sarana memuliakan manusia, bukan menjadikannya objek tontonan. Karena pada akhirnya, yang naik ke langit bukanlah foto-foto indah di media sosial, melainkan ketulusan yang tersembunyi di dalam palung hati yang paling dalam.
Wallahu A’lam!
Catatan:
[1] Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019).
[2] Muhammad Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, Vol. 1, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hal. 582-583. Pak Quraish menekankan bahwa “menampakkan” hanya dipuji jika bertujuan untuk memberi teladan dan membuang sifat kikir, bukan untuk kesombongan.
[3] Pierre Bourdieu, Language and Symbolic Power, terj. Gino Raymond dan Matthew Adamson, (Cambridge: Polity Press, 1991), hal. 163-170.
[4] Lihat konsep Muru’ah dalam etika Islam yang menekankan penjagaan kehormatan diri dan orang lain. Imam Al-Mawardi dalam Adab al-Dunya wa al-Din menjelaskan pentingnya menjaga perasaan orang yang diberi bantuan agar tidak merasa rendah.
[5] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Azhim, Jilid 1, (Kairo: Dar al-Hadith, 2003), hal. 660. Penafsiran mengenai al-adza mencakup segala tindakan yang menyakiti atau mempermalukan penerima sedekah.
[6] Sahih Muslim, No. 1017, Kitab Al-Zakat, Bab: al-Hatstsu ‘ala al-Shadaqah qabla an la yujad man yuqbaluha. (Dalam riwayat ini, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang memulai tradisi kebaikan dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun…”).








