Oleh; Dr. Kamaruzzaman,. S.Sos.I,. M.A
Penulis merupakan dosen pada Pascasarjana UIN-SUNA Lhokseumawe
Melihat pada lintasan sejarah Nusantara ini, Aceh mengukuhkan posisinya tidak hanya sebagai entitas geografis yang strategis, melainkan sebagai sebuah konstruksi identitas yang kosmopolit, egaliter, dan progresif. Warisan epistemologis dari Kesultanan Samudera Pasai hingga Aceh Darussalam telah membuktikan bahwa integrasi antara nilai-nilai universal Islam dan kearifan lokal mampu melahirkan masyarakat yang terbuka terhadap gagasan baru, tanpa harus mendegradasi otentisitas identitasnya. Namun, realitas sejarah ini juga diwarnai oleh paradoks konflik berkepanjangan, yang pada akhirnya menuntut sebuah resolusi tidak hanya melalui pendekatan keamanan (security approach), melainkan melalui rekayasa komunikasi antarbudaya yang sepenuh hati.
Secara sosiologis, posisi ulama dalam struktur masyarakat Aceh sangatlah distingtif. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai figur spiritual atau da’i yang mengawal masyarakat berdasarkan nash syariat, tetapi juga bertransformasi menjadi arsitek sosial dan pemegang otoritas moral. Dinamika ini mengalami pelembagaan (institutionalization) yang signifikan pada era reformasi, ditandai dengan lahirnya UU No. 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh, yang kemudian dikristalisasi secara lebih komprehensif melalui UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Regulasi ini secara de jure menempatkan ulama dan institusi dayah sebagai pilar struktural dalam penetapan kebijakan daerah, mengonversi modal sosial ulama menjadi modal politik yang sah.
Puncak dari dialektika historis dan sosiologis ini termanifestasi secara jelas pada periode krusial 1999/2006. Pada masa ini, Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) bertransformasi dari sekadar organisasi keagamaan menjadi agen komunikasi antarbudaya (cross-cultural communication) yang paling efektif dalam resolusi konflik. HUDA berhasil melakukan pergeseran semiotik dan politis yang radikal: mengubah narasi “senjata” (simbol kekerasan, resistensi, dan kebuntuan politik) menjadi “simbol” (dialog, musyawarah dayah, dan kearifan lokal). Keunggulan komparatif HUDA dalam komunikasi antarbudaya ini terletak pada kapasitasnya sebagai boundary spanner (penjembatan batas) yang mampu menerjemahkan dua kultur politik yang bertabrakan. Di satu sisi, HUDA mampu berdialog dengan rasionalitas negara-bangsa (Pemerintah RI/Jakarta) yang berorientasi pada integrasi teritorial dan hukum positif. Di sisi lain, HUDA memiliki legitimasi kultural dan emosional untuk mengakses ruang-ruang privat para petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang berakar pada nasionalisme lokal dan memori kolektif tentang ketidakadilan.
Melalui pendekatan komunikasi yang berbasiskan pada kearifan lokal dan nilai-nilai syariat yang progresif, ulama HUDA tidak memposisikan diri sebagai partisan, melainkan sebagai mediator kultural. Mereka merumuskan pesan politik yang tidak hanya dapat didengar oleh Jakarta, tetapi juga dapat diterima oleh nalar dan hati masyarakat Aceh yang sedang bergolak. Kearifan lokal Aceh yang egaliter dan menjunjung tinggi penghormatan kepada teungku (ulama) menjadi instrumen diplomasi yang jauh lebih persuasif dibandingkan sekadar negosiasi elit di meja perundingan.
Pada akhirnya, keberhasilan HUDA dalam memediasi jalan menuju perdamaian Aceh membuktikan sebuah kajian ilmiah bahwa resolusi konflik di masyarakat majemuk tidak dapat direduksi hanya pada kesepakatan politik transaksional. Perdamaian yang berkelanjutan (sustainable peace) hanya dapat dicapai ketika pesan-pesan politik ditransformasikan melalui bahasa, simbol, dan kearifan lokal yang dapat diinternalisasi oleh seluruh elemen masyarakat. Ulama HUDA, dengan demikian, telah mengukuhkan sejarah bahwa komunikasi antarbudaya yang berakar pada otoritas moral dan kearifan lokal adalah kunci utama dalam meruntuhkan tembok kebencian dan membangun jembatan perdamaian yang kokoh di Bumi Sultan Iskandar Muda.








