Home / Pendidikan / Strategi Komunikasi Antarbudaya dalam Komunikasi Politik Ulama HUDA untuk Rekonsiliasi Konflik Aceh

Strategi Komunikasi Antarbudaya dalam Komunikasi Politik Ulama HUDA untuk Rekonsiliasi Konflik Aceh

 Oleh; Dr. Kamaruzzaman,. S.Sos.I,.  M.A

Penulis merupakan dosen pada Sekolah Pascasarjana UIN-SUNA Lhokseumawe

Nanggroe Aceh dalam lintasan sejarah dapat dipahami sebagai identitas yang independen dan memiliki karakteristik unik. Letak geografis Aceh yang strategis telah berkontribusi pada terbentuknya keragaman suku, etnis, dan pola historis interaksi sosial, sekaligus memperkuat posisi Aceh sebagai wilayah yang relatif terbuka terhadap pengaruh luar. Dalam konteks historis, keragaman tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai perbedaan, melainkan sebagai faktor pembentuk identitas kosmopolit, egaliter, dan adaptif terhadap gagasan baru, sepanjang keberlanjutan nilai-nilai dasar lokal tetap dipertahankan.

Kekhasan Aceh semakin memperoleh landasan institusional ketika Islam dianut secara formal oleh kesultanan Samudera Pasai. Pada tahap ini, Islam tidak hanya diposisikan sebagai sistem keyakinan, tetapi juga diinstitusikan sebagai agama resmi negara. Ajaran Islam yang menekankan prinsip-prinsip kemanusiaan-antara lain kesetaraan, keadilan, serta sikap yang sejalan dengan pluralisme dan progresivitas-bertemu dengan kebutuhan tata sosial di Aceh. Karakter keagamaan ini kemudian direproduksi dan diperkuat oleh kerajaan-kerajaan berikutnya, seperti Peureulak dan kesultanan Aceh Darussalam di Banda Aceh, yang secara historis berperan melanjutkan agenda penyebaran Islam di Nusantara.

Dalam analisis kelembagaan, kemajuan yang dialami Aceh dapat dikaitkan dengan kedekatan antara struktur keagamaan dan institusi negara. Para pemimpin politik, dengan dukungan alim ulama, menjadikan Islam sebagai rujukan utama dalam pengelolaan pemerintahan. Pada perkembangan berikutnya, pola relasi tersebut berdampak pada peran ulama HUDA dalam upaya perdamaian, tanpa menghilangkan karakter religius yang progresif khas Aceh. Peran ulama dalam masyarakat Aceh bersifat strategis karena ulama dipandang sebagai figur ideal: berfungsi sebagai da’i, penafsir moral, serta penyedia solusi atas berbagai persoalan umat. Kontrol sosial yang dijalankan ulama pada dasarnya diarahkan melalui rujukan syarak, yakni al-Qur’an dan al-Sunnah, yang menjadi dasar legitimasi dalam pembentukan sikap dan keputusan kolektif.

Secara formal, perubahan penting terjadi melalui kebijakan negara. Pada tahun 1999 diterbitkan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh, yang secara khusus mengatur bidang kehidupan beragama, adat, pendidikan, serta peranan ulama dalam penetapan kebijakan daerah. Selanjutnya, UU Nomor 11 Tahun 2006 yang disahkan pada 1 Agustus 2006 mempertegas sistem pemerintahan Aceh termasuk fungsi dan peranan ulama. Di saat yang sama, HUDA-Himpunan Ulama Dayah Aceh-didirikan pada 14 September 1999. Dalam kerangka tersebut, penulis menilai bahwa ulama HUDA memainkan peran signifikan dalam penyelesaian konflik Aceh pada rentang 1999–2006, terutama melalui fungsi mediasi untuk membangun solusi perdamaian antara pihak RI dan GAM. Kegiatan mediasi ini dimungkinkan karena ulama memiliki kemampuan menjalin komunikasi lintas pihak: pemerintah membutuhkan rujukan dan pertimbangan ulama dalam kebijakan, sementara pengurus HUDA juga memiliki akses relasional dengan petinggi GAM di wilayah konflik.

Tinggalkan Balasan