Oleh; Drs, Abbas, MA
Penulis Merupakan Dosen pada Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN – SUNA Lhokseumawe
Islam adalah syariat Allah yang Maha Mengetahui. Segala sesuatu Allah Maha Mengetahui baik yang nyata dan yang tersembunyi. Seorang yang beriman dengan benar pasti dalam pikirannya, hatinya bahwa Tuhan Allah benar-benar sangat mengetahui semua perkara. Khususnya yang menyangkut kehidupan manusia mulai dari fisik atau tubuh dan yang berkaitan dengan struktur tubuh, Allah Maha mengetahui sampai sedetail-detailnya. Dan yang menyangkut dengan batin, semacam isi hati, aktivitas jiwa Allah juga Maha mengetahuinya. Apapun aktivitas manusia masa kini dan masa depan, Allah sungguh-sungguh mengetahuinya.
Dalam surat Al-Hasyr ayat 22 Allah jelaskan bahwa:
โDialah Allah, yang tidak ada Tuhan selain Dia, yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata. Dialah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.โ (Al-Hasyr: 22).
Bila seseorang itu benar-benar percaya akan Allah bahwa Allah itu Maha Mengetahui, maka ia tidaklah berani, malah tidak mau mengatakan bahwa ada hukum Allah yang tidak relevan lagi di zaman modern. Seperti hukum cambuk bagi pelaku khalwat di depan umum dan hukum potong tangan bagi pencuri. Tapi manusia yang tidak beriman atau tidak percaya dengan ketentuan atau hukum Allah akan berani berkata bahwa ada ketentuan Allah yang tidak cocok lagi diterapkan pada zaman serba canggih sekarang ini.
Contoh seperti pakaian wanita. Kalau dulu masa Nabi wanita berhijab mungkin masih cocok, karena untuk menjaga diri dari sifat keganasan laki-laki jahiliyah. Tapi zaman modern orang sudah banyak kontrol sosial dan tidak mungkin kehormatan perempuan itu dirusak karena banyak yang melihatnya. Lagi pula syariat berhijab bagi wanita dapat mengekang kebebasan wanita untuk berkreasi atau dengan kata lain ajaran itu membelenggu hak-hak wanita. Wanita seharusnya diberi kebebasan sama dengan kaum laki-laki sesuai dengan pesan-pesan doktrin modernitas tanpa harus menilik jauh terhadap ajaran agama.
Teks-teks agama yang bersumber pada wahyu dan tradisi Nabi atau sunnah yang diinterpretasikan oleh para pemegang otoritas keagamaan (ulama atau mujtahid setingkat Imam Syafiโi). Banyak hal menyangkut kebebasan kaum wanita yang tidak sejalan dengan syariat, namun sudah menjadi hal biasa dalam kehidupan sosial seperti bercampur baur kaum laki-laki dan perempuan ajnabiy (bukan mahram) dalam satu ruang kerja dan yang tidak mengindahkan norma apapun. Dan ada yang lebih miris lagi, foto wanita setengah buka terpajang di papan-papan reklame obat, pakaian, alat kosmetik, produk makanan dan sebagainya. Hal semacam ini bukan sekadar foto, iklan-iklan di televisi banyak sekali kaum wanita yang dilibatkan karena mereka dianggap penarik atau โpullerโ (konteks daya tarik) bagi sebuah produk.
Hal seperti itu sudah dianggap suatu yang bagus dan biasa, malah sudah dianggap sebagai bagian dari upaya peningkatan harkat dan martabat wanita. Bila ditelusuri lebih jauh dalam karya-karya ulama sejak awal abad pertama sampai sekarang tentang kebebasan wanita, hasil doktrin modernitas itu sangatlah bertentangan dengan ajaran yang diajarkan dalam Islam. Contoh lain seperti pada kasus hukum, penjara atau tebusan itu lebih baik daripada potong tangan bagi pencuri yang mencuri dalam jumlah banyak (batas minimal mencuri yaitu ยผ dinar sudah dikenakan hukum potong tangan), dan banyak lagi masalah-masalah hukum yang berlawanan dengan teks wahyu Ilahi. Kalaupun ada ahli hukum pidana yang paham hukum pidana Islam, tapi tidak bisa dijalankan dengan dalih tidak ada payung hukum/undang-undang dalam perkara tersebut. Mereka hanya bisa melakukan sesuai undang-undang yang berlaku dalam negara tempat berdomisili hakim itu. Agama hanya dianggap berhak mengatur masalah-masalah ibadah semata. Semua doktrin modernitas yang bertentangan dengan teks-teks keagamaan itu sudah dianggap sebuah kebiasaan dan kebenaran.
Maka tidaklah heran kalau perilaku masyarakat banyak yang bertentangan dengan agama, karena mereka tidak mengenal agama. Yang mereka kenal adalah yang biasa dilakukan oleh kebanyakan orang dan lama-kelamaan doktrin modernitas dianggap sebuah kebenaran tanpa ada rasa sedikitpun yang dirasakan bahwa yang dilakukan itu salah berdasarkan doktrin atau ajaran agama.









