Oleh: Fadhilatul Una
Penulis Merupakan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Di era digital sekarang, semakin banyak anak muda yang menggunakan bahasa Asing atau mencampurkannya dengan bahasa Indonesia dalam percakapan sehari-hari. Keadaan ini sangat mudah ditemui, terutama di media sosial maupun dalam pergaulan sehari-hari mereka. Misalnya, kalimat seperti “Nanti aku upload ya, atau “Kita healing yok, biar nggak stress.” Penggunaan kata seperti upload, healing, stress, dan bahasa gaul yang lainnya seolah – olah sudah menjadi bahasa tradisional di Indonesia.
Tren Bahasa Campuran di Kalangan Anak Muda
Banyak di antara mereka merasa bahwa penggunaan bahasa campuran terdengar lebih modern, keren, dan juga mengikuti tren global. Selain itu, pengaruh film, musik, dan konten juga membuat bahasa asing terasa lebih nyaman dan natural bagi generasi muda. Namun, hal ini memunculkan pertanyaan diantara pemikir – pemikir kritis : apakah ini tanda bahwa generasi muda mulai kehilangan rasa bangga terhadap bahasa Indonesia?
Menurut Nopri (2008) penggunaan bahasa asing dianggap sebagai sebuah fenomena psikolingusitik atau sebuah kelainan berbahasa. Kelainan ini berawal dari sebuah kecenderungan menggunakan bahasa asing dalam berbagai kesempatan, khususnya dalam berkomunikasi sehari-hari. Jika hal ini terus berlanjut dalam jangka panjang, maka bahasa negara Indonesia akan terancam punah.
Dalam jurnal pendidikan sastra dan bahasa Indonesia universitas muhammadiyah Surakarta, didalam nya tercantumkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Undang-undang ini mengatur tentang “Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan”. Maksud dari undangan-undang nomor 24 tahun 2009 adalah Meskipun aturan-aturaan penggunaan bahasa Indonesia sudah di terbitkan secara resmi. Namun tetap saja bahasa asing lebih populer dikalangan masyarakat Indonesia dibandingkan bahasa Indonesia sendiri. ruang publik juga terdapat di dalamnya. Namun faktanya bahasa Indonesia masih terkalahkan dengan keberadaan bahasa asing. Hal tersebut bisa dibuktika dengan kita mempertahankan fenomena disekitar kita, seperti penamaan nama warung, saat ini nama warung dinamai dengan “Coffee House” seharusnya masyarakat Indonesia bisa menggunakan penamaan-nama warung itu dengan “Rumah Kopi’. Hal ini bisa membuat pemunahan bahasa Indonesia sedikit – demi sedikit.
Penutup
Sebagai generasi muda, meskipun bahasa asing masuk keperkarangan kita, kita tidak perlu menolak kehadiran bahasa asing tersebut, karena bahasa itu merupakan alat komunikasi dan melalui bahasa juga masyarakat Indonesia bisa menambahkan dan mengembangkan ilmunya. Namun, kita sebagai masyarakat Indonesia harus mampu menggunakannya secara bijak, tanpa menghilangkan jati diri bangsa. Bahasa Indonesia perlu terus dibuat relevan dan modern, agar tetap menjadi prioritas utama seiring perkembangan zaman. Dengan begitu, kita bisa tetap mengikuti arus globalisasi tanpa kehilangan akar budaya dan identitas bangsa melalui bahasa kita sendiri. Dengan demikian, menjaga dan memartabatkan bahasa Indonesia bukan berarti menutup diri dari pengaruh bahasa asing, melainkan menegaskan kecintaan dan kebanggaan terhadap bahasa nasional di tengah arus globalisasi. Bahasa Indonesia harus terus digunakan, dikembangkan, dan diwariskan agar tetap hidup dan menjadi cerminan kepribadian bangsa yang berdaulat dalam berpikir, berbahasa, dan berbudaya.









